Ketua Komisi III Sebut Jenderal Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

9 June 2026 - 12:57 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.

Ia menyampaikan sanjungan itu sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujar Ketua Komisi III. Kapolri pun tampak tersenyum mendengar pernyataan tersebut.

Adapun dalam laporannya, Ketua Komisi III menjelaskan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Ia menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Komisi III juga telah berkunjung ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.

“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Ketua Komisi III.

Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Menurut Ketua Komisi III, setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Ketua Komisi III.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment