Ketua Komisi III DPR-RI: Instruksi Kapolri terkait Pelaporan UU ITE adalah Terobosan dan Inovasi Bagus

18 February 2021 - 12:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan, instruksi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kepada jajarannya tentang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, merupakan langkah agar mereduksi kegaduhan di masyarakat.

"Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan," ungkap Herman, Kamis (18/2/21).

Ketua Komisi III DPR RI menilai, rencana kebijakan itu merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri berdasarkan kondisi di masyarakat.

Herman mengatakan, rencana kebijakan ini juga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, Herman meyakini langkah terobosan Kapolri akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor.

"Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa institusi Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Salah satu yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," ungkap Kapolri dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/21). (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment