Tribratanews.polri.go.id - Labuan Bajo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan, beberapa hal yang disepakati dalam AMMTC menjadi awal baik untuk bersama-sama, terutama negara-negara ASEAN untuk memerangi dan memberantas transnasional crime ke depan.
"Sesuai dengan tema ASEAN, 'ASEAN Matters: Epicentrum of Growth', semoga AMMTC kali berkontribusi terhadap stabilitas kamtibmas dan perdamaian di kawasan ASEAN," jelas Kadiv Humas Polri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/23).
Untuk diketahui, dalam AMMTC disepakati 16 dokumen kerja sama dan empat deklarasi. Dari deklarasi itu, tiga di antaranya inisiatif dari pemerintah Indonesia.
"Kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," ujar Kadiv Humas.
Kadiv Humas menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara dengan semakin efektif dan adaptif.
"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," ungkap Jenderal Sigit.
Pertama, Deklarasi Labuan Bajo mengenai upaya memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional. Lebih lanjut Jenderal Bintang Dua ini menuturkan, pesan yang ditekankan dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Baca Juga: Keceriaan Masyarakat Palue Terima Bantuan Dari Kapolri
Dijelaskan, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.
"Seperti Police to Police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara," ujarnya.
Kedua, deklarasi ASEAN mengenai salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," ungkapnya.
Lebih dalam disebutkan, deklarasi ketiga adalah deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning dan early response, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme yang juga diinisiasi Indonesia.
Kemudian satu deklarasi lainnya, yang merupakan inisiatif Kamboja adalah deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya.
Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah dilakukan penandatanganan 6 MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional hingga pengembangan kapasitas.
"Kami juga melakukan dua bilateral meeting dengan Malaysia dan Jepang serta pertemuan khusus dengan empat negara yaitu Singapura, Laos, Cina, dan Vietnam terkait kerja sama penegakan hukum, pengembangan kapasitas, pertukaran teknologi dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kawasan," ungkapnya.
(ay/hn/nm)