Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Beri Kepastian Hukum Atas Kualitas Produk

14 August 2025 - 17:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan sertifikat halal bertujuan sebagai bentuk kepastian hukum dalam menghadirkan perlindungan kehalalan produk.

“Karena halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, halal itu higienis, halal itu bersih, jadi produk halal itu berkualitas,” ujar Kepala BPJPH, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, ia mengatakan sertifikat halal juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

"Bahkan halal telah menjadi standar universal yang telah digunakan oleh dunia, oleh industri siapa pun pemiliknya, terlepas dari latar belakang suku, agama, bangsa, dan sebagainya,” ujar Kepala BPJPH.

“Saat ini banyak sekali negara-negara yang masyarakatnya non-Muslim berlomba-lomba mengembangkan industri halal, dan mereka berhasil menjadi eksportir produk halal dunia, produknya dipercaya dan dikonsumsi oleh konsumen dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala BPJPH menegaskan, di era perdagangan bebas ini, industri yang tidak mengantongi sertifikat halal justru akan rugi.

Ia menilai, hal ini justru berlawanan dengan tren halal global dengan potensi pasar yang sangat besar dan terus meningkat.

“Karenanya, Saya selalu mengimbau, ayo tertib halal. Ekosistem halal kita punya potensi yang sangat besar. Dengan tertib halal, produk kita akan semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional,” ungkap Kepala BPJPH.

“Ekosistem halal yang tertib halal dan produktif tentu akan menjadi sektor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Adapun BPJPH memiliki program sertifikasi halal, termasuk salah satunya program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun ini yang telah dijalankan dan dirasakan oleh para penerima manfaat.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment