Kepala BNN: Indonesia Hadapi Dua Ancaman, Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol

30 December 2025 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan adiksi perilaku judi daring (judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat serta memperparah dampak sosial.

Ia menyampaikan Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.

"Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius," ungkap Kepala BNN, Senin (29/12/2025). Ia menyebutkan adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, yang membentuk ketergantungan kronis berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.

Disebutkan juga praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring. Kepala BNN menuturkan narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.

Pola itu, kata dia, berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun), sementara perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp359,81 triliun.

Kepala BNN mengatakan angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari perspektif neurobiologi, sambung dia, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem hadiah otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

"Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan," ucap Kepala BNN.

Menghadapi hal tersebut, Kepala BNN pun menjelaskan langkah strategis yang dilakukan pihaknya, yaitu menekankan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring.

Selain itu, BNN juga melakukan perubahan paradigma penanganan pecandu dari kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan serta penguatan layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai pusat keunggulan atau center of excellence.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment