Membahas lalu lintas akan berkaitan antara jarak tempuh dan waktu tempuh sehingga dapat diketahuilah kecepatannya. Lalu lintas sebagai ikon kemanusiaan dan peradaban maka yang senantiasa dipikirkan adalah bagaimana agar aman selamat tertib dan lancar. Faktor kecepatan ini yang menjadi salahsatu penyebab terjadinya masalah lalu lintas. Perlambatan terjadi tatkala kecepatan minimal tidak terpenuhi, demikian halnya kecepatan maksimal dilanggar maka dampaknya dapat berakibat fatal terhadap korban kecelakaan.
Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat berbagai kendaraan listrik mulai dipasarkan tentu saja tanpa bahan bakar minyak yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi. Tatkala pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.
Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah memanage kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya. Tatkala membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan.
Bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya? Perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan, tentu bukan masalah yang kritikal karena dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat adalah pada kecepatannya. Kecepatan 30 Km perjam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatqn tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untuk semakin manusiawinya manusia.