Kenali Aturan Hukum Investasi Crypto

21 February 2022 - 13:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Investasi crypto yang menjanjikan keuntungan tinggi, selain berisiko juga rentan aksi penipuan. Kalangan masyarakat khususnya anak muda sedang tren ikut Investasi uang crypto. Ivestasi berbasis uang crypto ini menawarkan keuntungan yang cukup tinggi dan cenderung mudah mendapatkannya. Namun sebelum itu, para investor diminta untuk memahami risiko  dari investasi cryptocurrency terlebih dahulu. Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang menjadi trending di dunia.  Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen. Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.   Menurut sejumlah pakar  risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif. Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong. Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti. 

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset crypto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset crypto lain.  Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset crypto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Share this post

Sign in to leave a comment