Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelesaikan pembangunan tujuh pos lintas batas negara (PLBN), yang tersebar di berbagai wilayah perbatasan di seluruh Indonesia.
Pembangunan PLBN tersebut berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan PLBN tidak hanya menjadi kebanggaan Indonesia sebagai bangsa besar, tetapi yang terpenting adalah fungsi pertahanan keamanan dan sekaligus sebagai embrio pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan.
“Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk, namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi kawasan yang dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat perbatasan,” ujar Menteri PUPR, Rabu (20/9/24).
Baca Juga: Bawaslu RI Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Tujuh PLBN yang telah selesai pada kurun 2019-2024, yakni PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Sei Nyamuk di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT; PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan; PLBN Labang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
“Sebanyak lima PLBN telah beroperasi dan telah didukung pelayanan lintas batas negara oleh imigrasi, bea dan cukai, karantina kesehatan, karantina pertanian dan karantina ikan. Sementara dua PLBN lainnya, yaitu PLBN Labang dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara, telah selesai dibangun dan sedang dalam tahap awal pengoperasian,” jelas Menteri PUPR.
Sementara itu, satu PLBN yang termasuk ke dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019, yaitu PLBN Sota di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, telah beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Sedangkan, tiga PLBN lainnya yakni PLBN Sei Kelik di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Long Midang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT sedang dalam proses penyelesaian.
Pembangunan PLBN dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di setiap provinsi yang memiliki wilayah perbatasan.
Pembangunan ketujuh PLBN tersebut dilengkapi dengan bangunan inti, gudang barang dan transit, kantor dan wisma, mess, bangunan tower air, pos jaga, powerhouse, bangunan TPS, bangunan utilitas, bangunan penunjang, X-Ray cabin baggage, dan metal detector. Pada beberapa PLBN, juga dilengkapi dengan kios dan pasar perbatasan.
(ndt/hn/nm)