Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Lanjuti Kematian Pesut Mahakam

12 November 2025 - 17:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menindaklanjuti, laporan temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kejadian ini, dilaporkan langsung oleh Yayasan 'Rare Aquatic Species of Indonesia' (RASI).

Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut. M.P., menegaskan, setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan. Selain itu, juga harus ada pemenuhan baku mutu lingkungan.

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum akan dijalankan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (12/11/25).

Saat ini, spesimen pesut Mahakam itu kini diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian. Dalam dua hari terakhir, RASI mencatat lonjakan lalu lintas tongkang batu bara di kawasan tersebut hingga 13 unit per jam.

Aktivitas ini diduga meningkatkan risiko terhadap keselamatan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). Satwa dilindungi yang populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam. Yakni, di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan. Serta, izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan 'Coal Transhipment Barge' (CTB).

Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu. Antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas.

Hal ini diatur dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menegaskan, pengawasan diperluas ke perusahaan tambang dan perkebunan sawit sekitar kawasan konservasi.

"Dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa untuk memastikan kelestariannya. Termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” ujar Rizal Irawan.

KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi RASI dan masyarakat pesisir dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di sepanjang Sungai Mahakam.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment