Kementerian Hukum Berkomitmen Melindungi Karya Cipta di Era Digital

20 November 2024 - 08:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., menyebutkan bahwa Kemenkum menegaskan komitmen dalam melindungi karya cipta di era digital melalui tiga fokus utama.

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan ketiga fokus tersebut mencakup tantangan karya cipta di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), penguatan regulasi. Serta peningkatan kualitas layanan hak cipta.

"Era digital menghadirkan tantangan baru yang kompleks, mulai dari reproduksi dan penyebaran karya digital tanpa izin. Hingga persoalan kepemilikan ciptaan akibat kehadiran teknologi seperti kecerdasan buatan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (19/11/24).

Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi karya digital secara adaptif. Teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan internet of things menuntut aturan hukum yang fleksibel untuk mengakomodasi inovasi yang terus berkembang.

Hingga kini, DJKI terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik, salah satunya dengan meluncurkan Program Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Ini yang memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 9 sampai 12 bulan menjadi hanya 3 menit.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dengan kemudahan tersebut masyarakat kini lebih memilih layanan daring. Jumlah permohonan hak cipta meningkat signifikan menjadi 141.999 pada 2023 dari 117.084 pada 2022.

"Sementara hingga November 2024. Tercatat sudah ada 138.528 permohonan," jelasnya.

Kemudian untuk tahun 2025, DJKI akan mengusung Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema Majukan Indonesia. Ini dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa tema tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta dan desain industri sebagai aset strategis bangsa. Adapun salah satu langkah strategis-nya, yakni pencanangan Kawasan Karya Cipta di seluruh Indonesia, yang dirancang sebagai ruang kreatif bagi seniman, pelaku seni, dan kreator ekonomi kreatif.

Selain itu, ia menambahkan, akan diluncurkan dua program edukasi utama, yaitu Bulan Edukasi Hak Cipta yang berisi seminar, lokakarya, kampanye digital. Dan program DJKI Goes to Campus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak cipta dan perlindungannya.

Selanjutnya akan ada pula program Pekan Edukasi Desain Industri yang menghadirkan pameran desain kreatif, sesi mentoring. Serta layanan konsultasi dan pendaftaran desain industri.

"Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan," ujarnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment