Kementerian Dalam Negeri Lakukan Pemutakhiran Data Wilayah Jawa Timur

10 May 2024 - 17:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam Rapat Direktur Toponimi dan Batas Daerah. Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah melakukan tengah melakukan pemutakhiran data. Wilayah administrasi di Jawa Timur menjadi target kerja saat ini.

"Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupten/kota. Selain itu, tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujar Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., dilansir dari RRI, Jumat (10/5/24).

Beberapa hal penting yang dibahas seperti, perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan. Kemudian, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi. Serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Dijelaskan, pemutakhiran dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional. Seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan.

Ia menyebutkan bahwa hal itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengenai pentingnya Data Wilayah Administrasi Kewilayahan. Yang dimanfaatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai data dasar dalam penyelenggaraan Dana Desa, KPU, Dapil dan sebagainya.

Menurut dia, langkah-langkah pemutakhiran data ini diarahkan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 100.1.1-6117. Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Dalam rapat ini juga disoroti terkait dengan Perubahan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ia menyatakan perlu dilengkapi data dukung/dokumen yang dilampirkan yaitu Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur.

Hal itu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP). Kemudian, Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

"Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ. Tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment