Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Keamanan Sertifikat Elektronik

19 July 2024 - 12:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian keamanan terhadap sertifikat elektronik yang saat ini pembuatannya terus digenjot pemerintah.

"Dengan berubahnya dokumen sertifikat dari analog menjadi digital atau elektronik maka kita harus memberi kepastian keamanan pada masyarakat," ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN, Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., dilansir dari laman Antaranews, Kamis (18/7/24).

Saat memberikan sambutan secara daring pada peluncuran digitalisasi layanan BPN Papua Barat di Manokwari, Kementerian ATR/BPN menyimpan data sertifikat elektronik di beberapa tempat selain di Kantor Pertanahan setempat. Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi bencana atau kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Pertanahan.

Langkah pengamanan dari sisi digital, data disimpan juga disimpan dalam sebuah blok data dan sudah menerapkan teknologi blockchain. Dengan berbasis data blockchain maka setiap perubahan dapat terlacak sehingga data-data sertifikat menjadi sangat valid.

Baca Juga: Polda NTB Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Selain itu, para pemilik sertifikat juga memiliki data sertifikat yang disimpan di gawai pribadi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setiap perubahan data akan ada notifikasi dan pemberitahuan melalui aplikasi tersebut.

"Dengan sertifikat elektronik tidak perlu khawatir lagi dokumen rusak, hancur, hilang, karena duplikat data disimpan di beberapa tempat. Beberapa langkah pengamanan itu dilakukan agar sertifikat elektronik tidak mudah dibuka, dipalsu maupun digandakan oleh orang yang tak bertanggung jawab," jelasnya.

Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa selain pengamanan sisi digital, pihaknya juga masih mencetak sertifikat elektronik secara fisik yang disimpan oleh pemilik bidang tanah.

Berbeda dengan sertifikat manual, sertifikat elektronik hanya satu lembar secure paper, dimana pada halaman depan menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik dan lain-lain, di bagian belakang memaparkan gambar bidang tanah.

Meskipun hanya satu lembar sertifikat tapi dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang. Pada sertifikat akan tercetak hologram dan tanda-tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat.

"Dengan pemberian layanan sertifikat elektronik bisa memberikan kemudahan masyarakat, mengurangi alur birokrasi, mempercepat proses pengurusan serta terpenting untuk meminimalisir penyimpangan atau aksi dari mafia-mafia tanah," jelasnya.

Dalam kesempatannya ia menjelaskan sampai bulan Juli ini sudah sekitar 150 ribu sertifikat elektronik yang sudah terdistribusi dari 189 Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang sudah menerapkan digitalisasi layanan.

Sertifikat elektronik diterapkan pada semua program strategis yang diterbitkan melalui Kementerian ATR/BPN baik melalui PTSL, Redistribusi Tanah, maupun konsolidasi tanah.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment