Kemensos Non-Aktifkan 55 Ribu Penerima Bansos Berprofesi ASN dan BUMN

13 August 2025 - 12:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pihak ya telah menghentikan 55 ribu penerima bantuan sosial (bansos) anomali yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mensos mengungkap ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang anomali atau seharusnya tidak menerima bantuan.

"Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos," ujar Mensos, Selasa (12/8/2025).

Selain ASN dan BUMN, penerima bansos berprofesi anomali itu juga mencakup anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.

Untuk mencegah bansos tidak tepat sasaran, Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antarkementerian atau lembaga.

Mensos menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan rutin setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Hasil pemutakhiran diserahkan kepada BPS untuk divalidasi dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

Bansos yang tidak tepat sasaran akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak, terutama mereka yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

"Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4," ujar Mensos.

Ia juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan penerima bansos tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum mendapatkan bantuan.

Untuk pengajuan tersebut, pelapor harus melampirkan identitas dan kelengkapan lain sebagai bahan verifikasi dan validasi.

"Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak mendapatkan, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi," tutur Mensos.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemensos berharap penyaluran bansos semakin akurat, tepat sasaran, dan mampu membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment