Kemenkominfo Sebut Infrastruktur Telekomunikasi Upacara di IKN Memadai

7 August 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan infrastruktur telekomunikasi untuk upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah memadai.

"Penyelenggara seluler telah menyediakan infrastruktur jaringan seluler di lokasi acara upacara IKN, baik dengan infrastruktur permanen tower dan pole kamuflase maupun infrastruktur sementara mobile BTS (base transceiver station)," ujar Dirjen Usman seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8/24).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), cakupan jaringan di sekitar lokasi upacara sudah memadai dan dapat digunakan dengan baik pada kondisi dan jumlah pengguna tertentu.

Untuk memastikan jaringan internet dan telekomunikasi berjalan lancar selama acara berlangsung, Usman mengatakan berbagai inisiatif telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, Otorita IKN, dan penyelenggara telekomunikasi.

Baca Juga: Kapolri Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat SPSI di Kawasan Jatiluhur Kab. Purwakarta

Inisiatif tersebut mencakup penyediaan jaringan fiber optik dan jaringan seluler. Penyelenggara telekomunikasi menyediakan jaringan yang mampu melayani pelanggan selama upacara.

"Termasuk untuk aktivitas pekerjaan, finalisasi konstruksi, komunikasi dengan keluarga pekerja, serta aktivitas lainnya di sekitar KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan)," jelas Dirjen Usman.

Adapun untuk memperkuat keamanan siber selama pelaksanaan upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan OIKN untuk mengantisipasi potensi ancaman siber selama upacara berlangsung.

Selain itu, Kemenkominfo dan penyelenggara telekomunikasi telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Lebih lanjut Dirjen Usman menambahkan bahwa koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak-pihak lainnya untuk menjaga keamanan informasi dan komunikasi selama acara.

"Kemenkopolhukam telah memimpin koordinasi yang berkenaan dengan keamanan informasi dan komunikasi dilakukan dengan kementerian atau lembaga yang berwenang di bidang hankam seperti BSSN, Polri, TNI, BIN, Kominfo dan institusi lain," jelas Dirjen Usman.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment