Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Kemenkeu telah merealisasikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) tahun 2025 untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya senilai Rp79,42 miliar atau 11,15 persen dari total pagu Rp712,07 miliar.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, mengatakan penyaluran DBH dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong setelah menerima rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Pemda yang menerima DBH yaitu, Pemprov Papua Barat Daya Rp10,06 miliar, Pemkab Sorong Rp15,91 miliar, Pemkab Sorong Selatan Rp9,94 miliar, dan Pemkot Sorong Rp3,35 miliar.
"Kemudian Pemkab Raja Ampat Rp20,36 miliar, Pemkab Tambrauw Rp10,03 miliar, dan Pemkab Maybrat Rp9,78 miliar," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (30/4/25).
Menurut dia, kinerja penyaluran DHB periode Januari-Maret 2025 belum sesuai ekspektasi, karena sebagian instansi pengelola DBH belum melengkapi dokumen syarat salur.
Dokumen itu terlebih dahulu ditinjau oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sebelum diunggah ke aplikasi OMPSPAM TKD.
"KPPN Sorong sudah lakukan rapat koordinasi dengan pemda untuk mempercepat penyaluran," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengingatkan masing-masing instansi pengampu DBH wajib memperhatikan prinsip akuntanbilitas dan kesesuaian dalam melengkapi dokumen yang menjadi syarat salur.
Hal tersebut sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi yang berpotensi melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan menghambat proses pembangunan daerah.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada setiap instansi pengelola DBH agar perhatikan ketentuan syarat salur yang benar dan baik," tutupnya.
(fa/hn/nm)