Kemenkes RI Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

16 May 2024 - 21:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan urgensi di balik penerbitan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Perpres ingin menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Maka diterbitkanlah KRIS yang mengatur sarana prasarana ruang rawat inap,” ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril, dilansir dari laman RRI, Kamis (15/05/24).

dr Mohammad Syahril, mengatakan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan kriteria layanan KRIS. Adapun syarat terpenuhinya layanan KRIS adalah memiliki 12 komponen atau kriteria.

“KRIS sebetulnya sudah dimulai satu sampai dua tahun lalu. Bahkan ada SK Dirjen yang mengatur ruang rawat inap maksimal hanya empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen,” ujarnya.

Pada 2023 pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk transisi menjadi layanan KRIS. Namun, dari target tersebut baru ada 995 unit rumah sakit yang terealisasi.

Selanjutnya pada 2024 pemerintah menargetkan lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024 yang terealisasi baru 1.053 unit.

“Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya,” ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum berencana menghapus kebijakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Dikatakan Syahril, pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta selama masa transisi KRIS diberlakukan.

“Penetapan KRIS ini akan berlaku pada 1 Juli 2025 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita,” tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment