Kemenkes Perluas Layanan Penyakit Prioritas ke RS Milik Polri, TNI, dan Perguruan Tinggi

2 January 2024 - 17:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id -Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU) ke Rumah Sakit (RS) milik TNI, Polri, dan perguruan tinggi guna memperbaiki mekanisme rujukan dan peningkatan akses dan mutu layanan RS dan layanan penyakit prioritas nasional.

"Salah satu upaya pemerintah melalui Kemenkes dengan memberikan dukungan pemenuhan alat kesehatan layanan prioritas kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak pada RS TNI, Polri, dan perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/1/24).

Dirjen Azhar mengatakan perluasan layanan KJSU sejalan dengan transformasi kesehatan pada layanan rujukan, yang merupakan salah satu dari enam pilar transformasi kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Personel Gabungan Polda NTT Pastikan Keamanan Ibadah Awal Tahun 2024 di Kota Kupang

Perluasan layanan KJSU ditetapkan pada 20 RS milik TNI, lima RS milik Polri, dan 11 RS milik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah siap menerima alat kesehatan KJSU.

Beberapa alat kesehatan itu telah sampai di rumah sakit dan telah dipasang serta dilakukan uji fungsi, antara lain MRI 1,5 T di RS Universitas Udayana dan RS Pendidikan Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya USG Doppler di RS Bhayangkara Medan, RS Bhayangkara Makassar, RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Surabaya, RSU Bhayangkara Sartika Asih, dan RSAU dr. M. Salamun.

Kemudian laser holmium di RSUPAD Gatot Soebroto, RS Umum Bhayangkara R Said Sukanto, RS Umum AL Dr Mintoharjo, RSAL dr. Ramelan, dan RS Pusat AU dr. Esnawan Antariksa. Sedangkan IABP di RS Pendidikan Universitas Padjadjaran dan RS Pusat AU dr. Esnawan Antariksa.

"Alat kesehatan yang lain secara bertahap sedang dan akan dikirim, dipasang, dan dilakukan uji fungsi di rumah sakit," tutup Dirjen Azhar.

ndt/hn/nm

Share this post

Sign in to leave a comment