Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi, Selasa (6/8/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Wilayah Maluku Tenggara
Plt. Kabiro Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja. "Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," ujar Plt. Kabiro Nadia.
Ia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif, di mana pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
"Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," ujar Plt. Kabiro Nadia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.
(ndt/hn/nm)