Kemenkes: Dampak Pencabutan Status Darurat COVID-19 Alihkan Tanggung Jawab ke Individu

10 May 2023 - 20:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu.

"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," ujar Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Syahril mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.

Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat COVID-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.

"Tes COVID-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," jelas Syahril.

Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Pembobol Gudang Rokok di Serang

"Pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," ujar Syahril.

Selain itu, Syahril memastikan vaksinasi COVID-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

Vaksin COVID-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.

Kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan.

"Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya COVID-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan," tutup Syahril.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment