Kemenhub Mengevaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

3 July 2024 - 16:40 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhub (Kementerian Perhubungan), kembali mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.

"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Capt Sigit Hani Hadiyanto, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (2/7/24).

Disela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Capt Sigit Hani Hadiyanto, menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Capt Sigit Hani Hadiyanto, tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.

"Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar. "Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," ujarnya.

Denon Prawiraatmadja, mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).

"Jadi, di situlah fungsinya 'goverment' sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," ujarnya.

Menurut dia pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.

"Kita direspon positif juga oleh Kemenhub. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," ujarnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, berharap pemerintah dapat meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.

Irfan Setiaputra, mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan tersendiri karena pengaruh yang besar terhadap biaya (cost).

"Oleh sebab itu, kita diskusi agar TBA dikaji. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik karena kurs dan harga avtur selama lima tahun terakhir juga berubah," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia menjelaskan apabila tarif batas atas tiket pesawat tidak kunjung berubah atau tidak naik sejak ditetapkan 2019, ia khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang serupa.

"Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment