Kemenhub, Korlantas Polri, dan KemenPUPR Atur Pergerakan di 4 Pelabuhan Penyeberangan Utama

18 March 2024 - 16:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan pada masa mudik Lebaran 2024.

Khususnya di empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3/24).

Dirjen Hendro menyampaikan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik.

Baca Juga: Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Ia menjelaskan aturan mengenai pelabuhan penyeberangan telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024M/1445 Hijriah.

Dirjen Hendro menyebut jadwal arus mudik melalui Pelabuhan Merak bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera mulai Rabu (3/4/24) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/24) pukul 24.00 WIB.

Kedua, jadwal arus mudik melalui Pelabuhan Ciwandan bagi kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera mulai Rabu (3/4/24) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/24) pukul 24.00 WIB

Ketiga, jadwal arus mudik melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten) bagi kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera mulai Rabu (3/4/24) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/24) pukul 24.00 WIB.

Keempat, jadwal arus mudik melalui Pelabuhan Bakauheni bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa mulai Jumat (12/4/24) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/24) pukul 24.00 WIB.

Kelima, jadwal arus mudik melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) bagi kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat (12/4/24), pukul 00.00 WIB, sampai dengan Selasa (16/4/24), pukul 24.00 WIB.

Kemudian, lanjut Hendro, jadwal arus mudik untuk lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk mulai Rabu (3/4/24) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/24), pukul 24.00 waktu setempat.

“Untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas,” jelas Dirjen Hendro.

Selanjutnya, bagi kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

Dirjen Hendro menyebut pada Rabu (3/4/24) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/24) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.

"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," imbuh Dirjen Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," kata Dirjen Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di rest area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar

“Pada jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” tutup Dirjen Hendro.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment