Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Wamendagri menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Wamendagri, Jumat (30/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan. Satgas di daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, juga dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Menurutnya, Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Ia tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa sistem perizinan ormas terbagi antara dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Sementara ormas yang berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dapat direkomendasikan untuk dicabut status badan hukumnya.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
Wamendagri juga menegaskan bahwa Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Selain itu, sejumlah kepala daerah disebut telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina. Tetapi para kepala daerah tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Wamendagri.
(ndt/hn/rs)