Kemenag Terbitkan Panduan Petunjuk Ramah Anak di Pesantren

12 March 2024 - 21:00 WIB
Ilustrasi RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. SK tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono menjelaskan, SK tersebut merupakan petunjuk teknis, sebagai panduan pengurus dalam pengasuhan anak di pesantren. SK itu sendiri membahas pengasuhan pesantren ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Baca Juga: Tim Gegana Lakukan Sterilisasi Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Papua

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat kolaborasi dengan stakeholders, mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” jelasnya dikutip dari RRI Selasa (12/3/24). 

Ia menegaskan, ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag mulai dari rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. 

Kemenag pun mendorong kerja sama impelementasi juknis ini kepada seluruh pesantren. Ia bahkan menyampaikan agar pengurus pesantren mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri di seluruh Indonesia.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment