Kemenag Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi Potensi Konflik di Pilkada 2024

17 July 2024 - 18:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin saja terjadi pada saat Pilkada 2024.

"Sekarang sudah menghangat lagi suasana di daerah menjelang pilkada di November nanti. Kami segera mendorong upaya pencegahan konflik dengan merekatkan kembali barisan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, Rabu (17/7/24).

Berkaca dari kontestasi politik sebelumnya, potensi konflik dengan memanfaatkan sentimen agama masih menjadi ancaman. Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, maka langkah-langkah taktis perlu dilakukan. Kemenag memiliki instrumen pencegahan konflik yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023.

"Semua aparatur Kemenag pusat sampai daerah harus menjalankannya," ujar Direktur Adib.

Baca Juga: Bripda Andreas Waturandang Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Hapkido Asia 2024

Untuk membangun harmoni di tengah masyarakat, kata Direktur Adib, diperlukan sinergi di internal Kemenag dari pusat dan daerah hingga kerja sama lintas instansi.

"Misalnya dari mulai Kepolisian, TNI, Kesbangpol (Kemendagri), hingga Kejaksaan. Kita coba membangun kolaborasi dengan instansi-instansi terkait," terang Direktur Adib.

Menurut dia, kerja sama tersebut harus dimulai dari tingkat pusat melalui MoU, sehingga pemangku kebijakan di daerah dapat langsung menjalankan tugasnya.

"Nanti kami lakukan piloting di beberapa daerah, sehingga jika sudah bulat, kami terapkan secara nasional. Ujungnya, kami memiliki Peta Nasional Bangun Harmoni," tegas Direktur Adib.

Ia menilai, keamanan, ketentraman, dan harmoni, menjadi modal besar untuk membangun bangsa. Karena itu ia mengajak masyarakat untuk sama-sama meredam setiap konflik.

​​​​​​"Ada dua yang dibutuhkan yakni penguatan moderasi beragama dan mitigasi konflik bernuansa keagamaan," ujar Direktur Adib.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment