Kemenag Rancang KUA Inklusif, Layani Urusan Umat Semua Agama

9 February 2024 - 12:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, tetapi semua agama.

"Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin, Kamis (8/2/24).

Ia mengatakan saat ini Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam Pasal 2, diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Polda Papua Kerahkan 8.617 Personel Amankan TPS

Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.

"Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016," tutur Direktur Zainal.

Ke depan, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.

“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka, sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat," jelas Direktur Zainal.

Saat ini baru KUA Kintamani, Bali, menjadi salah satu proyek percontohan. KUA ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.

"KUA Kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan," ujar Direktur Zainal.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment