Kelonggaran Pemerintah Untuk Kembali Bermudik

27 March 2022 - 05:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam waktu dekat ini Pemerintah melalu Wakil Presiden RI Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin, menyampaikan kabar kalau tahun ini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mudik dengan syarat vaksin sudah lengkap ditambah vaksin booster.

Tentu hal ini menjadi syarat masyarakat untuk mudik. Apa lagi sudah dua Hari Raya Idul Fitri masyarakat dilarang mudik. Namun tentu saja sikap toleransi Pemerintah kepada para pemudik itu akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster. Sabtu (26/3/22).

Pemerintah juga menetapkan persyaratan kepada para calon pemudik untuk melakukan tes usap antigen COVID-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau "booster".

Menanggapi pelonggaran dari pemerintah kepada para pemudik itu, Kapolri Jenderal Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat kunjungan ke Surabaya, menjelaskan dengan pelonggaran dari pemerintah itu memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menuturkan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali secara normal.

Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kapolri menekankan agar kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga.

Untuk itu, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.

Share this post

Sign in to leave a comment