Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Agung Krisna, menyebutkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) bermanfaat bagi para pelaku usaha di wilayah ini.
"KI dapat memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha, seperti meningkatkan nilai ekonomi produk, memperluas pasar, dan mendorong inovasi,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Minggu (4/8/24).
Dalam keterangannya ia mengungkapkan KI dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Menurutnya, pendaftaran KI mudah dan murah, pihaknya selalu memberikan layanan yang terbaik. Karena KI merupakan perlindungan yang memadai para pelaku usaha di Sumut yang akan lebih berdaya saing di pasar global.
(fa/pr/nm)