Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Ditlantas Polda Jatim akan memaksimalkan penindakan hukum berbasis elektronik selama berlangsungnya mudik lebaran tahun 2022. Penindakan hukum berlalu lintas berbasis elektronik yang diterapkan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).
Mengingat berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada mudik Lebaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub). Rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 29-30 April 2022, dan arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nico Afinta mengatakan dalam upaya untuk mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui penerapan tilang elektronik tersebut, dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Semeru Tahun 2022. Ditlantas Polda Jatim akan memaksimalkan tugas pokok jajaran ditlantas di dalam fungsi pengaturan lalu lintas, fungsi penanganan kecelakaan lalu lantas, dan fungsi regident.
“Dalam rakor ini dibicarakan, bagaimana mewujudkan kamseltibcamlantas bagaimana mewujudkan masyarakat bisa mudik dengan aman dan bagaimana mewujudkan pelayanan pada tiap-tiap tahapan pelaksanaannya,” jelas Kapolda di Surabaya, Rabu (13/4/22).
Irjen. Pol. Nico Afinta juga menyampaikan bahwa beberapa inovasi penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polda jatim yaitu ETLE dan INCAR tidak dapat berdiri sendiri.
Sehingga, harus dikoordinasikan agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di dalam mewujudkan penegakan hukum tidak bersentuhan dengan masyarakat. “Di dalam melakukan pelayanan registrasi dan identifikasi STNK, BPKB itu juga bisa berjalan dengan lancar. Hal ini perlu dilaksanakan rakornis,” terang Kapolda.