Tribratanews.polri.go.id - NTT. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi pidana bagi anggota tak netral dalam Pilkada.
Jenderal Sigit memandang, aturan dalam Undang-Undang pun telah mengatur hal itu. Bahkan, tertera sanksi yang ditangani oleh Bawaslu.
“Yaa saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya ada Bawaslu, ada Gakkimdu, “ jelas Jenderal Sigit, Senin (18/11/24).
Menurut Kapolri, pengawasan pun bisa dilakukan juga oleh seluruh elemen masyarakat. Apabila menemukan adanya pelanggaran, maka Polri juga akan memproses secara internal.
“Ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran,” ujar Kapolri.
(ay/hn/nm)