Tribratanews.polri.go.id – Sumut. Kepolisian Daerah Sumut, memastikan status hukum anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, dalam kasus dugaan penganiayaan akan ditentukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) diterima penyidik.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan hasil Labfor terhadap video penganiayaan menjadi kunci sebelum tim penyidik melakukan gelar perkara.
“Semuanya masih berproses ya. Kita masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari video dugaan penganiayaan. Uji Labfor ini dilakukan untuk memastikan keaslian video tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman mistar, Rabu (20/8/25).
Dalam kesempatannya, ia mengatakan bahwa sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi kedua sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua. Namun, mediasi antara Megawati dan pelapor, pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun, gagal mencapai kesepakatan.
“Mediasi kedua telah kita lakukan belum lama ini, namun belum berhasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk berdamai,” ujarnya, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, mediasi kedua merupakan permintaan Megawati melalui tim kuasa hukumnya. Namun, hasilnya sama dengan mediasi pertama, yakni tanpa titik terang. “Setelah mediasi gagal, maka penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” jelasnya.
(fa/hn/rs)