Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggencarkan imbauan penggunaan masker dan mengikuti vaksinasi bagi kelompok rentan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pakai masker dan ikut vaksin bagi kelompok rentan. Kalau pembatasan aktivitas, kami nilai belum perlu," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama, Senin (11/12/23).
Kasi Ngabila mengimbau masyarakat untuk lebih ketat lagi menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi udara di dalam ruangan dengan baik, dan menghindari asap rokok.
Baca Juga: Untuk Menjalin Keakraban Dengan Masyarakat, Polres Puncak Jaya Gelar Minggu Kasih di Kampung Usir
Pemprov DKI Jakarta juga menganjurkan kelompok rentan untuk melengkapi vaksinasi COVID-19. "Usia di atas 50 tahun, yang belum lengkap vaksinnya, yang memiliki komorbid hipertensi, diabetes, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, HIV, dan gangguan imunitas lainnya, mereka adalah orang-orang yang harus dipastikan vaksinasinya lengkap," jelas Kasi Ngabila.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus COVID-19 mencatat sebanyak 271 orang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 4-10 Desember 2023. Angka tersebut naik dari yang sebelumnya sebanyak 80 kasus pada 27 November sampai 3 Desember 2023.
(ndt/pr/nm)