Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengirimkan barang bukti berupa rekaman CCTV dalam kasus dugaan perzinahan dengan terlapor IR ke Pusat Laboraturium Forensik Mabes Polri. Bukti itu sebelumnya diserahkan oleh Konten kreator Wardatina Mawa saat dimintai keterangan sebagai pelapor pada Kamis (4/12/25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor beserta saksi lain.
"Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan,” ungkap Kabid Humas, Jumat (5/12/25).
Selain itu, menurut Kabid Humas, Wardatina juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ia menyebut, ada tiga item yang diterima penyidik, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga.
“Serta menyerahkan barang bukti. Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," ungkapnya.
(ay/hn/rs)