Kasus Dugaan Suap di BTP Kelas I Bandung, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 ASN

3 January 2024 - 16:45 WIB
Republika

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ASN Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan BTP Kelas I Bandung.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs. H. Ali Fikri., dilansir dari RRI, Rabu (03/01/24).

Dalam pemanggilan tersebut terdapat Renaldi Prabudiman, Taofiq Hidayat S, dan Albertus Dito Migrasto. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus PPK BTP Kelas I Jakarta, Eko Rahadi Nurtanto.

Ia tidak menjelaskan secara rinci untuk apa mereka diperiksa. Namun, mereka didalami seputar pengadaan pengerjaan proyek kereta api di Kemenhub.

Baca Juga: Karoops Polda NTT Ajak Personel OMB : Menjaga Keamanan Pemilu dengan Semangat Bersama

KPK pada beberapa waktu lalu telah menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi. Ia merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika sebagai tersangka pada klaster kasus baru tersebut. Keduanya disebut pernah menggarap proyek pengadaan di Kemenhub, dan ingin kembali dimenangkan dalam proyek BTP Kelas I Bandung.

Kedua tersangka swasta itu diduga mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Ia juga merupakan tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.

Dalam kasus ini Syntho ditunjuk memegang proyek. Yaitu peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan proyek itu senilai Rp.41,1 miliar dan dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Harno Trimadi, yang saat itu menjadi Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub diduga mengetahui upaya pengaturan (plotting) pemenang proyek tersebut.

Pada akhirnya proyek tersebut dimenangkan oleh Syntho, kepada Asta dan Zulfikar. Penyidik KPK menduga adanya kesepakatan pemberian uang antara Asta dan Zulfikar selaku swasta serta Syntho sebagai pejabat Kemenhub.

Besaran uang uang yang diduga diberikan oleh kedua pengusaha itu yakni Rp.935 juta. Meski demikian informasi tersebut masih didalami.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment