Tribratanews.polri.go.id - Mimika. Dalam rangkah memeriahkan dan juga memberikan pemahaman kepada Warga bahwa setiap bulan Agustus diharukan mengibarkan bendera Merah Putih pada setiap depan rumah dan kantor. Sabtu. (7/8).
Kapolsek Tembagapura IPTU MENASE SAYORI, SE bersama 6 personil gabungan Polsek dan Brimob Babel BKO melaksanakan kegiatan pembagian benderah Merah Putih kepada warga 3 kampung (banti 1, banti 2 dan opitawak) untuk di kibarkan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI tgl 17 Agustus 2021.
" Rangkaian kegiatan pertama personel bergerak dari kantor Polsek Tembagapura dengan menggunakan kendaraan roda 4 menuju kampung Banti 2 Kimbeli untuk menyerahakan 30 buah bendera Merah Putih kepada warga sekaligus memberikan pemahaman bahwa disetiap bulan Agustus harus kibarkan bendeta Merah Putih karena kita selaku Warga Negara Republik Indonesia.
"Rangkaian kedua Kapolsek Tembagapura bersama personelnya bergerak.menuju kampung Banti 1 untuk menyerahkan 30 buah bendera Merah Putih kepada perwakilan, dengan berpesan segarah kibarkan dalam memeriahkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
"Salah satu warga selaku tokoh warga menyambut baik dengan kahadiran Kapolswk dan peraonelnya, dan juga mengucapkan terimakasih banyak karena sudah bawa bendera Merah Putih untuk kami disini naikan dalam rangkah memeraihakn HUT RI, karena kami disini tidak ada yang jual bendera yang kami mau beli. Ini hal yang baik dari Kapolsek untuk kami.
"Rangkaian ketiga Kapolsek Tembagapura bersama personel berjalan kaki melewati gunubg dan lereng bukit yang tinggi dan sangat jauh dan tiba di kampung Opitawak, selanjutnya mengumpulkan warga dan Kapolsek dan personel menyerahkan 50 buah bendera Merah Putih kepada warga dan mengarahkan untuk menaikannya dalam rangka memeriahkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 76 tahun".ujar Sayori.