Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

15 April 2021 - 13:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.



"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," jelas Kapolri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/04/21).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjelaskan bahwa dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan Kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," jelas Kapolri.

Kapolri pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," jelas Kapolri.

Kapolri menjelaskan bahwa dengan kehadiran SIM online, ini masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, Kapolri berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," jelas Kapolri.

Share this post

Sign in to leave a comment