Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan bahwa aturan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Biar saja yang bicara begitu [Polri mengangkangi putusan MK], tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," jelas Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/25).
Jenderal Sigit mengatakan, polisi aktif yang telah menjabat di kementerian sebelum adanya putusan MK tetap mempertahankan jabatan mereka. Sebab, Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa larangan polisi aktif menjabat di kementerian berlaku setelah terbitnya putusan MK.
Ditambahkan Kapolri, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, pemerintah disebut akan mencantumkan soal isi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam revisi UU (RUU) Polri.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujarnya.
(ay/hn/rs)