Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki aturan mengenai waktu transit warga negara asing (WNA). Hal itu diutarakan menyikapi pengungsi Rohingya di Aceh.
"Sebelumnya ada kesepakatan ya bahwa terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara yang akan ke negara tujuan," ungkap Jenderal Sigit, Selasa (5/12/23).
Baca Juga: Polisi Lakukan Penggerebekan Ditempat Penyulingan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan
Ditambahkan Jenderal Sigit, Polri terus bekerja sama dengan pemerintah Aceh untuk mengawal kondisi pengungsi Rohingya tersebut.
Menurut Kapolri, semua pihak diharapkan tetap menghormati dan menghargai hak asasi manusia masyarakat Rohingya. Sebab, pemerintah pun tidak mempermasalahkan hal itu.
"Ini kewajiban kita untuk membantu dan bekerja sama dengan badan internasional," ujar Kapolri.
ay/hn/nm