Kapolri Dampingi Presiden Hadiri Puncak HPN

20 February 2024 - 20:43 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Dalam puncak peringatan HPN tersebut, presiden menyatakan telah menandatangani Perpres yang mengatur tanggung jawab platform digital atau Perpres Publisher Rights pada Senin (20/2/24). Tak dipungkiri, penandatanganan ini dilakukan dengan melewati perdebatan panjang.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujarnya, Selasa (20/2/24).

Menurut presiden, perdebatan itu karena adanya perbedaan aspirasi dari masing-masing media. Namun, akhirnya ditemukan titik kesepahaman dan aspirasi dari Dewan Pers.

Baca Juga: Polri Raih Juara I Booth Terbaik di Pameran Kampung Hukum 2024

"Setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," jelas presiden.

Lebih lanjut ditegaskan presidn, perlu ada kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. Selain itu, diperlukan adanya kerangka yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkap presiden.

Perpres Publisher Rights, ujar presiden, bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia menekankan, pemerintah juga tidak sedang mengatur konten pers.

Dibeberkan presiden, Publisher Rights akhir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Sementara pemerintah berfungsi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

Diingatkan presiden, kemungkinan risiko yang muncul dalam implementasi Perpres Publisher harus terus diperhatikan. Risiko-risiko itu perlu diantisipasi, khususnya selama masa transisi.

Selain itu ia menyebut, pemerintah tidak tinggal diam soal perusahaan pers yang sedang mengalami masa-masa sulit. Pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers dalam negeri.

"Saya juga meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," ujarnya.

Selain itu presiden menyebut, Perpres ini tidak berlaku untuk content creator. Oleh karenanya, ia mempersilakan para pembuat konten untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini berjalan dengan platform digital.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment