Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya permintaan penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirim Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” jelas Kapolri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/23).
Baca juga : Indonesia Siap Kirim 6,8 Ton Logistik Kesehatan ke Turki
Menurut Kapolri, akan ada rapat untuk mempertimbangkan siapa yang bisa ditempatkan di KPK.
Sebelumnya, permintaan penarikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diduga karena adanya keterlibatan keduanya dengan kasus Formula E. Kasus itu pun tengah dalam pendalaman Dewas KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, rotasi merupakan hal yang wajar. Pasalnya, penempatan personel di KPK memang memiliki batas waktu penugasan.
(af/hn/um)