Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., kembali menegaskan ada sanksi pidana yang akan menyertai kepada siapa saja yang mencoba menghalangi petugas yang sedang melakukan proses penegakan hukum, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum, Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ungkap Kapolri dalam keterangannya, Kamis (3/12/20).
Hal tersebut disampaikan Kapolri terkait terjadinya penghadangan petugas Polri oleh salah satu Ormas saat melakukan proses penegakan hukum, dalam hal ini penegakan hukum tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan seluruh elemen bangsa harus bisa berkontribusi penuh dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkap Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga kembali menegaskan penyidik akan menyelesaikan setiap kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
(rz/bq/hy)