Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin berikan penghargaan kepada 4 orang warga yang membantu kelancaran tugas kepolisian di lapangan, Senin (25/3/24).
AKBP Yushriandi Yusrin memberikan penghargaan kepada keempat warga yang menerima penghargaan yakni Didi Herwanto, Hamzah, Reno Saputra yang telah berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor di Desa Sukaratu Kec. Kalianda Lamsel.
Selanjutnya Bapak Dewa Putu Martawa diberikan penghargaan atas bantuannya memberikan bantuan melancarkan kegiatan pemilu 2024 dengan menyediakan tempat penyimpanan barang logistik dan tempat istirahat untuk anggota yang melaksanakan pengamanan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Bitung Hari Ini
"Saya mengucapkan terimakasih kepada mas daN bapak yang sudah berhasil membantu kami menggagalkan pencurian kendaraan bermotor dan yang sudah membantu menyiapkan tempat untuk anggota kami di lapangan untuk pengamanan logistik pemilu, Penghargaan ini merupakan suatu apresiasi kita kepolisian kepada masyarakat kita yang seyogyanya adalah mitra kita di masyarakat karena kita adalah bagian dari masyarakat," lanjut Kapolres Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan mengharapkan penghargaan ini menjadi motivasi untuk kita semua dalam menjaga dan memelihara harkamtibmas dan mengungkap suatu tindak pidana.
Kapolres Lampung Selatan juga menyampaikan bahwa kegiatan kepolisian yang dilaksanakan yang bersifat preemtif, preventif dan penegakan hukum yang semuanya membutuhkan bantuan masyarakat, karena polisi tidak bisa bekerja sendiri, harus bahu membahu menjaga situasi kamtibmas, sehingga diharapkan mitra kamtibmas baik poskamling, siskamling dan ronda-ronda bisa bersinergi dengan Polri untuk menjaga harkamtibmas yang aman dan kondusif.
AKBP Yusriandi menegaskan bilamana masyarakat menemukan adanya dugaan pelaku curanmor, masyarakat bisa melakukan upaya-upaya kepolisian dan memberikan informasi kepada petugas kepolisian sehingga bersama sama mengamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
(pt/pr/nm)