Kapolres Jaktim Tekankan Larangan Pengamanan Lahan Sengketa Oleh Ormas

15 May 2025 - 11:49 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Polres Metro Jakarta Timur menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan utnuk melakukan pengawalan lahan-lahan yang masih bersengketa. Hal itu dikarenakan akan menimbulkan konflik.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar pertemuan dengan Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, hingga Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.

"Saya tekankan di sini, ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa. Itu tidak boleh," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (15/5/25).

Kapolres mengingatkan, ormas harus memastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang diminta pemiliknya untuk dijaga tidak dalam status sengketa. Jika terjadi sengketa, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Kalau menjaga lahan atas permintaan user (pengguna), saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak. Misalnya, satu pihak punya girik, satu lagi punya sertifikat hak milik (SHM). Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak," ujarnya.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment