Kapolda Sumut : Vaksinator Suntikkan Vaksin Kosong Dapat Dipidana

23 January 2022 - 09:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak mengingatkan vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong dapat terancam sanksi pidana. “Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya,” jelasnya.

Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa proses pidana kepada dokter itu sedang dilakukan oleh Polres Belawan. Terakit dengan kasus penyuntikan vaksin kosong ke anak SD, pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. “Yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan suntik vaksin itu dalam proses di Polres Belawan,” jelas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dokter G memang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD, hal ini diketahui dari ukuran kepala suntikan. “Yang jelas dari hasil pemeriksaan terhadap dokter dan berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI, bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksin,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa sebuah video menunjukkan vaksin yang masih kosong namun disuntikkan kepada anak sekolad dasar. Video tersebut lantas viral hingga membuat Polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes. Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan ada lima orang yang diperiksa yaitu dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data.

Dalam hal ini, Dokter G menanggapi berita viral. Ia meminta maaf telah melakukan suntikan vaksin kosong kepada siswa SD. Ia mengaku khilaf atas kejadian viral itu. “Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini,” kata dokter G di Mapolres Belawan.

Share this post

Sign in to leave a comment