Kapolda Sumut Pimpin Evaluasi LHKPN Tahun 2019 Dan LHKASN Tahun 2020

24 September 2020 - 12:25 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si membuka kegiatan evaluasi penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkungan Polda Sumut, Rabu (23/09) bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Turut hadir tim LHKPN Polri yang dipimpin Kombes Pol Drs. Agus Rohmat,SIK,SH,M.Hum beserta tim untuk melaksanakan evaluasi dan sosialisasi pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polda Sumut

Dalam sambutnanya Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi kegiatan ini dimana evaluasi LHKPN sebagai upaya dalam meningkatkan capaian tingkat kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara

Evaluasi LKHPN adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Semua yang diterima dan dimiliki pejabat negara harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk tranparansi

"Didalam Perkap No 8 Tahun 2007 anggota Polri maupun ASN Polri wajib melaporkan kekayaan termasuk penghasilan yang diterima dimana dilingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri", jelas Kapolda.


Kapolda juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena hingga hari ini di Sumut yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9.500 orang dan yang meninggal 406 orang.

Jika masing banyak masyarakat yang melanggar dan penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan akhir Desember fasilitas kesehatan di Sumut tidak akan mampu menangani dan mengobati para pasian yang tentunya menimbulkan krisis baru selain krisis kesehatan

"Agar para Kasatwil tetap melaksanakan kegiatan Ops Yuustisi bekerja sama dengan stake holder terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19", pungkas Jenderal Bintang Dua ini.



Share this post

Sign in to leave a comment