Kapolda Sumbar Instruksikan Anggotanya untuk Tidak Membekingi Pekat

3 April 2022 - 19:32 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Haluan Padang. Jelang Ramadhan, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., memberikan instruksi kepada jajarannya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat di Sumatera Barat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam instruksi tersebut, Kapolda menekankan melarang seluruh anggota yang membekingi atau berada di balik kegiatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat (pelanggaran norma sosial dan hukum).

Kemudian, Beliau tidak akan mentoleransi sedikitpun jika di wilayah hukum Kapolres di Sumbar terdapat praktik tersebut dan wajib hukumnya untuk ditindak.

Apabila diketahui bahwa target operasi tersebut telah dibekingi oleh oknum dari kesatuan lain, sebut Kapolda, agar terlebih dahulu menginformasikan kepada komandannya.

Selanjutnya, terkait penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindak antara lain adalah judi dengan berbagai bentuk modusnya. Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya.

Selain itu, penekanan Kapolda juga terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba dan lainnya yang berhubungan pekat.

Dalam implementasinya, Kapolda Sumbar mengharapkan para Kapolres menyesuaikan praktik kepolisiannya dengan tempoes delicti dan locus delicti yang menjadi hasil anev di Polres masing-masing.

"Dan yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut," jelas orang Nomor Satu di Polda Sumbar.

Share this post

Sign in to leave a comment