Tribratanews.polri.go.id - Padang. Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono, S.I.K., S.H. menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Eka Sakti (Unes), pada Sabtu (24/2/2024).
Kedatangan Kapolda Sumbar ke Universitas Eka Sakti di Padang tersebut dalam rangka sharing knowladge terkait rencana diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tiga tahun kedepan terkait KUHP yang baru yang dinamakan KUHP Nasional.
“Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 adalah produk kolonial walaupun sudah kita pakai, kita terapkan sejak tahun 1946,” ujarnya.
Kapolda Sumbar menyebut, terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut telah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga memanusiakan manusia.
Baca Juga: KPU Pastikan Seluruh Petugas KPPS di DKI Sudah Terima Honor
Irjen Pol. Suharyono, S.I.K., S.H. juga menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 1946 bagi tersangka yang melakukan kesalahan maka akan mendapatkan sanksi pidana. Kemudian terhadap nasib tersangka yang kemudian telah menjadi narapidana, faktor keadilan terhadapnya pada UU 1946 secara umum belum diterapkan.
Tetapi pada UU Nomor 1 tahun 2023 katanya, orientasinya sudah ada tiga korektif yakni untuk pelaku, korban dan restoratif korektif rehabilitatif bisa untuk korban dan juga pelaku.
Lanjut orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut, tujuan dari kegiatannya tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan fokus grup diskusi, tetapi lebih cenderung kepada sosialisasi terkait dengan akan diberlakukannya 2026 nanti.
“Sehingga masyarakat perlu paham hal ini, aparat penegak hukum dan yang berkaitan dengan itu juga mempelajari, meneliti, menelaah, mendiskusikan. Termasuk hari ini kita diskusikan dari berbagai narasumber,” ungkapnya.
Dalam FGD ini juga dihadiri oleh Rektor, Dekan beserta Dosen( Unes, narasumber, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol. Arif Rahman Hakim, SH dan mahasiswa Unes.
(mz/pr/nm)