Dimana hal tersebut tertuang pada keputusan KPU RI nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2020 pada poin Kedua huruf B menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/33PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangnan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kapolda Papua mengimbau kepada pasangan Calon beserta tim sukses yang merasa tidak puas untuk tidak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama. Dan dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum sehingga kondusifitas di Kabupaten Boven Digoel tetap terjaga.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Boven Digoel agar tetap aman dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati, sehingga kita mendapatkan pemimpin yang terbaik yang dapat memajukan masyarakat dan pembangunan di kabupaten Boven Digoel,"ujar Kapolda.
py/bq/hy
py/bq/hy