Tribratanews.polri.go.id – Kalimantan Timur. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT pada Kamis (4/6/26).
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menjelaskan bahwa keberadaan senjata api rakitan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain melanggar hukum, peredaran senjata ilegal juga dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik sosial yang berujung pada korban jiwa.
“ Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko. Ia juga menyoroti bahwa penggunaan senjata rakitan kerap memperburuk eskalasi konflik di sejumlah wilayah.
Kapolda NTT secara khusus mengingatkan para pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari serta demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” pungkas Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko.
(ig/hn/rs)