Kapolda Malut Tak Tolerir Oknum Anggota Jadi Beking Gembong Narkoba

3 April 2025 - 15:49 WIB
Dokumentasi RRI

Tribratanews.polri.go.id - Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada oknum anggota Polri yang mencoba membekingi peredaran gelap narkoba. Ia memastikan bahwa sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberikan kepada anggota yang terbukti membekingi peredaran gelap barang haram itu.

“Narkoba adalah musuh bersama, jadi kalau terlibat apalagi sudah pasti akan kami proses, dan jika cukup bukti maka akan saya PTDH,” jelasnya dilansir dari RRI, Kamis (3/4/25).

Ia juga menekankan, institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya. Menurutnya, keterlibatan oknum dalam peredaran gelap narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

”Tapi kalau oknum itu masih pada pengguna, maka masih bisa direhabilitasi, tapi kalau sudah rehabilitasi dan masih mengulangi lagi maka akan dipecat,” ungkap Kapolda.

Kebijakan tegas ini, ujarnya, diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Maluku Utara.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment