Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., memerintahkan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku dan Kapolres jajaran untuk merazia kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar Maluku atau non kode huruf DE.
"Kami Polda Maluku juga meminta pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi di luar daerah Maluku, agar dapat balik nama," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin (26/4/22).
Beliau mengatakan, perintah balik nama itu karena menyusul banyak ditemukan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Provinsi Maluku.
Beberapa alasan perlu ditertibkannya kendaraan luar, ujar Kabid Humas, pertama dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah bodong. Artinya, dokumen kendaraan tersebut tidak lengkap, atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maupun sebaliknya. Bahkan, bisa jadi dokumennya palsu, atau kendaraan tersebut adalah hasil curian.
"Yang kedua yakni dari sisi pajak. Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi," jelas Kabid Humas.
Karena hal itu, Polda Maluku mengimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar agar bisa segera membalikkan nama ke daerah ini.
"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tegas Kabid Humas.